Jumat, 23 Mei 2014

Outsourcing



Ruang Lingkup dan Permasalahan Outsourcing
Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non--core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing. Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing, berikut beberapa penjabarannya dalam tabel 1.
PRO OUTSOURCING
KONTRA OUTSOURCING
-         Business owner bisa fokus pada core business.
-         Cost reduction.
-         Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.
-         Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja.
-         Bagian dari modenisasi dunia usaha.
-         Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja.
-         Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource.
-         Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah.
-         Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh.
-         Eksploitasi manusia.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih outsourcing adalah :
1.      Harga.
2.      Reputasi yang baik dari pihak outsourcing provider.
3.      Tenaga kerja yang dimiliki oleh pihak provider outsourcing sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4.      Pihak provider perusahaan mengetahui bentuk dari kegiatan bisnis perusahaan.
5.      Pengalaman pihak provider outsource.
6.      Eksistensinya dan lain-lainnya.

Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1. Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum.
3. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4. Perusahan outsourcing  memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga, yang mereka terima, berkurang lebih banyak. 

Komentar :
            Menurut pendapat saya dengan banyak sekali permasalahan yang terjadi dengan adanya outsourcing ini, maka pihak dari perusahaan atau penyedia jasa seharusnya juga harus memenuhi hak yang harus didapatkan oleh para pekerja, dan pekerja juga harus menjalankan kewajibannya sebagai tenaga kerja outsourcing, maka dengan itu akan didapatkan keuntungan dikedua belah pihak. Dari begitu banyaknya permasalahan yang terjadi akibat dari outsourcing, seperti masalah yang pertama adalah masalah tentang perusahan outsourcing  yang memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga yang mereka terima berkurang lebih banyak. Masalah tersebut terjadi karena perusahaan hanya mengambil keuntungan sendiri tanpa memperhatikan tenaga kerjanya, hal tersebut juga terjadi karena perusahaan outsourcing tiak memiliki badan hukum yang jelas sehingga hak-hak para tenaga kerja outsourcing akan terjamin dan memiliki kepastian hukum. Selain badan hukum digunakan untuk melindungi hak-hak para tenaga kerja outsource, juga bisa menjadi suatu pedoman dan aturan bagi perusahaan outsourcing dan tenaga kerja itu sendiri sehingga akan meminimalkan pelanggaran yang akan terjadi dan dilakukan oleh kedua belah pihak karena jika melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar