Ruang Lingkup dan
Permasalahan Outsourcing
Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab
tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk.
Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun
instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam
regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung
(non--core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan
sebagai unit outsourcing. Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi
perusahaan khususnya bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra
terhadap penggunaan outsourcing, berikut beberapa penjabarannya dalam tabel 1.
PRO OUTSOURCING
|
KONTRA OUTSOURCING
|
-
Business owner bisa fokus pada core
business.
-
Cost reduction.
-
Biaya
investasi berubah menjadi biaya belanja.
-
Tidak lagi
dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja.
-
Bagian dari
modenisasi dunia usaha.
|
-
Ketidakpastian
status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja.
-
Perbedaan perlakuan Compensation and
Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource.
-
Career Path di outsourcing
seringkali kurang terencana dan terarah.
-
Perusahaan pengguna jasa sangat
mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan
mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh.
-
Eksploitasi manusia.
|
Hal-hal yang
perlu dipertimbangkan dalam memilih outsourcing adalah :
1. Harga.
2. Reputasi yang baik dari pihak outsourcing provider.
3. Tenaga kerja yang dimiliki oleh pihak provider
outsourcing sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4. Pihak provider perusahaan mengetahui bentuk dari
kegiatan bisnis perusahaan.
5. Pengalaman pihak provider outsource.
6. Eksistensinya dan lain-lainnya.
Masalah
Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1. Penentuan partner outsourcing.
Hal
ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta
menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus
berbadan hukum.
Hal
ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki
kepastian hukum.
3. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi
mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan
yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut
hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4. Perusahan
outsourcing memotong gaji tenaga kerja
tanpa ada batasan sehingga, yang mereka terima, berkurang lebih banyak.
Komentar :
Menurut pendapat saya dengan banyak
sekali permasalahan yang terjadi dengan adanya outsourcing ini, maka pihak dari
perusahaan atau penyedia jasa seharusnya juga harus memenuhi hak yang harus
didapatkan oleh para pekerja, dan pekerja juga harus menjalankan kewajibannya
sebagai tenaga kerja outsourcing, maka dengan itu akan didapatkan keuntungan
dikedua belah pihak. Dari begitu banyaknya permasalahan yang terjadi akibat
dari outsourcing, seperti masalah yang pertama adalah masalah tentang perusahan
outsourcing yang memotong gaji tenaga kerja
tanpa ada batasan sehingga yang mereka terima berkurang lebih banyak. Masalah
tersebut terjadi karena perusahaan hanya mengambil keuntungan sendiri tanpa
memperhatikan tenaga kerjanya, hal tersebut juga terjadi karena perusahaan
outsourcing tiak memiliki badan hukum yang jelas sehingga hak-hak para tenaga
kerja outsourcing akan terjamin dan memiliki kepastian hukum. Selain badan
hukum digunakan untuk melindungi hak-hak para tenaga kerja outsource, juga bisa
menjadi suatu pedoman dan aturan bagi perusahaan outsourcing dan tenaga kerja
itu sendiri sehingga akan meminimalkan pelanggaran yang akan terjadi dan
dilakukan oleh kedua belah pihak karena jika melanggar akan dikenakan sanksi
yang tegas dan nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar